Langgar Aturan Impor, Ratusan Ribu Pisau Cukur Asal China Disita di Semarang!

0 Comments


Aparat gabungan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berhasil menggagalkan pengiriman 403.200 pisau cukur impor asal China. Ratusan ribu pisau cukur merek Getlitey disita lantaran kedapatan melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Ada 403.200 tangkai pisau cukur yang diimpor oleh perusahaan dengan inisial MKA dari China. Importasi barangnya diduga berasal dari pelanggaran HKI,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin, Kamis (15/12).

Pisau cukur merek Getlitey disita petugas gabungan ketika memeriksa produk impor di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas hari Selasa (29/11). Petugas yang curiga dengan barang impor tersebut segera melakukan penggeledahan.

Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

“Ada 350 karton berisi razor atau pisau cukur Getlitey,” ungkapnya.

Usai melakukan penindakan, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang 9 Desember 2022. Atas permohonan itu, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan penangguhan sementara untuk dilakukan pemeriksaan fisik.

“Hasil pemeriksaan didapati kiriman pisau cukur Getlitey telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 3DIMENSI BLUE II Tanpa Kemasan milik PT Procter & Gamble Home Products Indonesia,” jelasnya.

Upaya penindakan barang impor dan ekspor yang melanggar HKI sangat penting untuk melindungi industri dalam negeri agar tetap tumbuh dan memiliki daya saing. Hal ini dimaksudkan supaya berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Selain itu penindakan barang palsu membuktikan bahwa pihaknya konsisten terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional.

“(Pelanggaran) HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri, namun juga bagi kesehatan konsumen dan keselamatan konsumen. Bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme,” ujarnya.

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Dengan adanya pelanggaran tersebut, personelnya lalu menidaklanjuti dengan mengirim notifikasi kepada perusahaan terkait. Lalu memberikan balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses pencegahan tersebut.

“Keberhasilan penindakan tidak lepas dari peran right holder karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022. Rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *